Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) mendeskripsikan diskriminasi sebagai pembedaan
perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku,
ekonomi, agama, dan lain sebagainya. Lebih lanjut beberapa contohnya adalah
sebagai berikut:
- Diskriminasi kelamin, merupakan pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin;
- Diskriminasi ras, adalah anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain. Diskriminasi ini kemudian memunculkan sikap rasisme, yaitu pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit.
- Diskriminasi sosial adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya.
Pengertian
diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human
rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Sumber gambar: workplace-dynamics.com |
Diskriminasi
jelas dilarang. Tak ada satu orangpun yang boleh melakukannya dengan alasan
apapun. Ketentuan mengenai larangan diskriminasi diatur dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State
Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all
individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights
recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as
race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or
social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada
kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006
menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa
(language), kesatuan politik (political opinion).
UNAIDS mendefinisikan stigma dan diskriminasi
terkait dengan HIV sebagai ciri negatif yang diberikan pada seseorang sehingga
menyebabkan tindakan yang tidak wajar dan tidak adil terhadap orang tersebut
berdasarkan status HIV-nya.
Contoh-contoh
diskriminasi meliputi:
- Keluarga yang tega mengusir anaknya karena menganggapnya sebagai aib
- Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang menolak untuk menerima ODHA atau menempatkan ODHA di kamar tersendiri karena takut tertular.
- ODHA sulit diterima oleh dunia kerja dengan alasan kesehatan dan produktifitas.
- Atasan yang memberhentikan pegawainya berdasarkan status HIV mereka.
- Keluarga/ masyarakat yang menolak ODHA
- Mengkarantina ODHA karena menganggap bahwa HIV-AIDS adalah penyakit kutukan atau hukuman Tuhan bagi orang yang berbuat dosa.
- Sekolah tidak mau menerima anak dengan HIV karena takut murid lain akan ketakutan.
- ODHA mengalami masalah dalam mengurus asuransi kesehatan.
Sebagai manusia,
kita dituntut untuk peduli terhadap sesama. Manusia adalah mahluk sosial yang
tidak bisa hidup tanpa orang lain. Tidak ada definisi khusus tentang apa itu
peduli terhadap sesama. Namun ada yang mendefinisikannya sebagai perasaan
bertanggung jawab atas kesulitan yang dihadapi oleh sesamanya/ orang lain di
mana seseorang terdorong untuk melakukan sesuatu untuk mengatasinya.
ODHA
adalah manusia biasa sama seperti kita. Mereka tidak memilih untuk menjadi ODHA
namun seperti ada kata bijak dalam sebuah kitab, ODHA ada bersama-sama dengan
kita supaya banyak pekerjaan Tuhan bisa dinyatakan melalui kepedulian kita terhadapnya.
Bagaimana
menumbuhkan sikap peduli? Pertama, harus secepatnya mencari informasi. Bicara
tentang ODHA berarti bicara tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu
sumber informasi terpercaya adalah laman web Komisi Penanggulangan AIDSNasional (KPAN), selain blog ini tentunya :-) Secara rutin KPAN bekerjasama
dengan berbagai pihak menyelenggarakan ajang untuk saling berbagi pengetahuan
dan pengalaman. Salah satunya adalah Pertemuan Nasional AIDS (Pernas AIDS).
Tahun ini adalah untuk kelima kalinya ajang itu diselenggarakan. Jika tertarik
untuk mengikutinya, langsung saja klik di laman web Pernas AIDS ini ya…
Salah satu cara mendapatkan informasi tentang HIV dan AIDS adalah melalui media sosial. Sumber: Facebook dan Twitter KPAN. |
Diskriminasi
terhadap ODHA memang tak terlepas dari stigma yang dilekatkan oleh orang-orang
terhadap ODHA. Untuk itu, perlu juga diketahui beberapa tindakan yang
mengurangi stigma secara individu, antara lain:
- Waspada terhadap bahasa yang kita gunakan dan hindari kata-kata yang menstigma
- Sediakan perhatian untuk mendengarkan dan mendukung anggota keluarga ODHA di rumah
- Kunjungi dan dukung ODHA beserta keluarganya di lingkungan tempat tinggal kita.
- Doronglah ODHA untuk menggunakan layanan yang tersedia seperti konseling, tes HIV, pengobatan medis, ART, dan merujuk mereka kepada siapapun yang dapat menolong.
Dengan
menghilangkan stigma maka diskriminasi bisa kita hindari. Dengan menghindari
diskriminasi merupakan bukti bahwa kepedulian kita tinggi.
Bacaan:
Buku Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi Bagi Pengelola Program, Petugas Layanan Kesehatan dan Kader
No comments:
Post a Comment