Sunday, August 9, 2015

Hindari Diskriminasi Bukti Kepedulian Kita Tinggi!



Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendeskripsikan diskriminasi sebagai pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan lain sebagainya. Lebih lanjut beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
  1. Diskriminasi kelamin, merupakan pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan perbedaan jenis kelamin; 
  2. Diskriminasi ras, adalah anggapan segolongan ras tertentu bahwa rasnya itulah yang paling unggul dibandingkan dengan golongan ras lain. Diskriminasi ini kemudian memunculkan sikap rasisme, yaitu pembedaan sikap dan perlakuan terhadap kelompok masyarakat tertentu karena perbedaan warna kulit.  
  3. Diskriminasi sosial adalah pembedaan sikap dan perlakuan terhadap sesama manusia berdasarkan kedudukan sosialnya.
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Sumber gambar: workplace-dynamics.com


Diskriminasi jelas dilarang. Tak ada satu orangpun yang boleh melakukannya dengan alasan apapun. Ketentuan mengenai larangan diskriminasi diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.

Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).

UNAIDS  mendefinisikan stigma dan diskriminasi terkait dengan HIV sebagai ciri negatif yang diberikan pada seseorang sehingga menyebabkan tindakan yang tidak wajar dan tidak adil terhadap orang tersebut berdasarkan status HIV-nya.

Contoh-contoh diskriminasi meliputi:

  1. Keluarga yang tega mengusir anaknya karena menganggapnya sebagai aib 
  2. Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang menolak untuk menerima ODHA atau menempatkan ODHA di kamar tersendiri karena takut tertular. 
  3. ODHA sulit diterima oleh dunia kerja dengan alasan kesehatan dan produktifitas. 
  4. Atasan yang memberhentikan pegawainya berdasarkan status HIV mereka. 
  5. Keluarga/ masyarakat yang menolak ODHA 
  6. Mengkarantina ODHA karena menganggap bahwa HIV-AIDS adalah penyakit kutukan atau hukuman Tuhan bagi orang yang berbuat dosa. 
  7. Sekolah tidak mau menerima anak dengan HIV karena takut murid lain akan ketakutan. 
  8. ODHA mengalami masalah dalam mengurus asuransi kesehatan.
Sebagai manusia, kita dituntut untuk peduli terhadap sesama. Manusia adalah mahluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Tidak ada definisi khusus tentang apa itu peduli terhadap sesama. Namun ada yang mendefinisikannya sebagai perasaan bertanggung jawab atas kesulitan yang dihadapi oleh sesamanya/ orang lain di mana seseorang terdorong untuk melakukan sesuatu untuk mengatasinya. 

ODHA adalah manusia biasa sama seperti kita. Mereka tidak memilih untuk menjadi ODHA namun seperti ada kata bijak dalam sebuah kitab, ODHA ada bersama-sama dengan kita supaya banyak pekerjaan Tuhan bisa dinyatakan melalui kepedulian kita terhadapnya.

Bagaimana menumbuhkan sikap peduli? Pertama, harus secepatnya mencari informasi. Bicara tentang ODHA berarti bicara tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Salah satu sumber informasi terpercaya adalah laman web Komisi Penanggulangan AIDSNasional (KPAN), selain blog ini tentunya :-) Secara rutin KPAN bekerjasama dengan berbagai pihak menyelenggarakan ajang untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Salah satunya adalah Pertemuan Nasional AIDS (Pernas AIDS). Tahun ini adalah untuk kelima kalinya ajang itu diselenggarakan. Jika tertarik untuk mengikutinya, langsung saja klik di laman web Pernas AIDS ini ya… 

Salah satu cara mendapatkan informasi tentang HIV dan AIDS adalah melalui media sosial. Sumber: Facebook dan Twitter KPAN.


Diskriminasi terhadap ODHA memang tak terlepas dari stigma yang dilekatkan oleh orang-orang terhadap ODHA. Untuk itu, perlu juga diketahui beberapa tindakan yang mengurangi stigma secara individu, antara lain:

  1. Waspada terhadap bahasa yang kita gunakan dan hindari kata-kata yang menstigma 
  2. Sediakan perhatian untuk mendengarkan dan mendukung anggota keluarga ODHA di rumah 
  3. Kunjungi dan dukung ODHA beserta keluarganya di lingkungan tempat tinggal kita. 
  4. Doronglah ODHA untuk menggunakan layanan yang tersedia seperti konseling, tes HIV, pengobatan medis, ART, dan merujuk mereka kepada siapapun yang dapat menolong.

Dengan menghilangkan stigma maka diskriminasi bisa kita hindari. Dengan menghindari diskriminasi merupakan bukti bahwa kepedulian kita tinggi.

Bacaan:
Buku Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi Bagi Pengelola Program, Petugas Layanan Kesehatan dan Kader

No comments: