Thursday, January 3, 2013

Catatan akhir tahun Program Penanggulangan AIDS 2012 - by Indonesia AIDS Coalition

Tahun 2012 sudah hendak bergulir berganti dan memasuki tahun yang baru. Situasi program penanggulangan AIDS di Indonesia menunjukkan beberapa catatan, baik positif maupun negatif, sepanjang perjalanannya di tahun 2012 ini.

Statistik HIV dan AIDS di Indonesia.
Mulai pertahun 2012 ini, Kementrian Kesehatan RI menerapkan sistem pelaporan dengan menggunakan metode yang baru sehingga angka kasus yang tercatat merupakan angka kasus yang ditemukan pada tahun tersebut dan bukan terbatas angka kasus kumulatif saja.

Dari Januari 2012 sampai dengan September 2012 dilaporkan ada 15.372 kasus HIV di seluruh Indonesia. Sementara untuk kasus AIDS sendiri dilaporkan sepanjang Januari – September 2012 sebanyak 3.541 kasus. Bila kita tilik angka kumulatifnya maka akan ditemukan kumulatif kasus HIV yang dilaporkan sampai dengan tahun 2012 sebanyak 92.259 kasus dan kasus AIDS kumulatif sampai dengan 2012 sebanyak 39.434 kasus[1].

Untuk rentang umur sendiri masih didominasi oleh kelompok umur 20-29 tahun kemudian diikuti 30-39 tahun. Untuk kasus HIV di tahun 2012, rasio antara laki-laki dan perempuan mencapai 1:1 sementara untuk kasus AIDS rasio antara laki-laki dan perempuan 2:1.  Data ini juga mengatakan bahwa Ibu Rumah tangga menjadi kelompok nomer 2 tertinggi yang terinfeksi HIV.

Secara kumulatif, jumlah kasus HIV tertinggi ada di DKI Jakarta diikuti oleh Jawa Timur, Papua, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Sedikit menggembirakan bahwa angka kematian akibat AIDS (CFR) menurun dari 2,8% pada tahun 2011 menjadi 1,6% pada September 2012. Hal ini disebabkan makin meluasnya akses pengobatan ODHA (Orang dengan HIV dan AIDS) dengan menggunakan obat ARV (Anti Retroviral) yang tersedia secara gratis bagi ODHA yang membutuhkan.


Pembiayaan program AIDS.
Tidak bisa disangkal lagi bahwa perluasan akses program penjangkauan pada kelompok beresiko, penyediaan alat pencegah HIV (kondom dan jarum suntik), program dukungan, perawatan dan pengobatan bagi ODHA mulai mengalami perluasan dengan adanya dukungan dana-dana bantuan hibah dari luar negeri. Beberapa dana bantuan ini antara lain diberikan oleh Global Fund, AUSAIDS, USAID serta beberapa donor humanitarian lainnya.

Kontribusi terbesar bagi pendanaan ini hadir dari Global Fund (GF), sebuah mekanisme global yang dibentuk untuk mengatasi epidemi HIV, Tb dan Malaria di dunia. Indonesia menerima hibah dana Global Fund untuk term pendanaan 2009-2014 bagi 12 propinsi di Indonesia (ronde 8 GF) dan 2010-2015 bagi 21 propinsi sisanya (ronde 9 GF). Model pendanaan baru (New Funding Model) GF kedepan kelihatannya akan menyulitkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat low-middle income untuk mendapatkan kembali dana bantuan ini sehingga mesti diantisipasi bahwa 2014 dan 2015 akan menjadi akhir dana dukungan GF di Indonesia.

Catatan tersendiri bagi Indonesia yang berada dalam peringkat low-middle income sekaligus menjadi donor dan penerima hibah dari Global Fund untuk mengutarakan kekuatiran terkait dengan akan diberlakukannya Model Pendanaan Baru (New Funding Model) dari GF yang semata-mata mengklasifikasikan negara yang berhak dan tidak berhak akan dana bantuan GF berdasarkan skala GNI (Gross National Income) dan desease burden. Berkaca pada Indonesia, kenaikan GNI yang membuat rating Indonesia naik tidak serta merta sejalan dengan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan. Perlu dipikirkan agar Indonesia bergerak menjadi motor untuk mendorong diperhatikannya HDI (Human Development Index) sebagai dasar menentukan eligibilitas dana GF.

Kehadiran Global Fund secara masif di Indonesia telah mendorong perluasan akses besar-besaran bagi program penanggulangan AIDS. Sejak dukungan GF masuk ke Indonesia, kita mampu menyediakan obat ARV bagi lebih banyak ODHA di Indonesia. Belum lagi ditambah dengan pendanaan bagi LSM yang menjalankan program penjangkauan bagi komunitas beresiko yang juga banyak mengandalkan pada bantuan dana Global Fund ini.
Seiring akan berakhirnya masa pendanaan GF ini, menjadi sebuah tantangan yang serius bagi pemerintah Indonesia untuk tetap mampu mengelola kebutuhan besar yang sudah tercipta dikarenakan program GF ini baik di aspek penyediaan obat, jarum suntik, kondom dan dana bantuan bagi program penjangkauan, pendampingan dan dukungan sebaya.

Di sektor domestik sendiri ada beberapa hal yang perlu dicatat dan akan berkorelasi dengan aspek pendanaan program AIDS. Yang pertama perlu di apresiasi adalah PT Jamsostek sebagai sebuah BUMN yang menyediakan layanan asuransi kesehatan telah memasukkan HIV dalam skema pertanggungannya. Bahkan diakhir tahun 2012 ini, dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomer 20 tahun 2012[2] diatur bahwa batas maksimal pertanggungan pasien AIDS mencapai 20 juta dan bisa digunakan untuk tes penunjang yang dibutuhkan ODHA seperti tes CD4 dan Viral Load.

Sejalan dengan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), di tahun 2014 sendiri akan mulai dijalankan sebuah skema jaminan sosial nasional (universal health coverage) yang bisa menjadi peluang guna memecah beban pembiayaan pengobatan bagi ODHA yang selama ini memakan porsi anggaran cukup besar. Beberapa pelaku program penanggulangan AIDS berusaha berkejaran dengan batas waktu guna mengintegrasikan beban pembiayaan pengobatan AIDS kedalam skema BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) 1 ini.  Sampai hari ini belum didapatkan kepastian apakah pengobatan AIDS yang mencakup ARV, tes penunjang dan pengobatan lainnya sudah dimasukkan dalam skema penghitungan premi yang akan diberlakukan bagi BPJS 1.

Satu hal yang perlu dicatat pula terkait dengan beban pembiayaan program penanggulangan AIDS adalah gebrakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo atau yang kerap dipanggil Jokowi dengan program Kartu Jakarta Sehat. Kartu ini bisa diakses pula oleh ODHA di Jakarta. Ini adalah sebuah program yang mengacu pada Universal Health Coverage dan bisa sangat membantu memecah beban pembiayaan pengobatan AIDS bagi ODHA yang mempunyai KTP DKI.


Komando Penanggulangan AIDS
Tahun 2012 ini juga mencatat terjadinya pergantian tongkat Komando di Komisi yang dibentuk berdasarkan Perpres 75 tahun 2006 guna mengatasi persoalan HIV dan AIDS yaitu Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Sekretaris KPAN yang lama, Nafsiah Mboi ditunjuk oleh Presiden SBY menjadi Menteri Kesehatan yang baru menggantikan Almarhumah Endang Sedyaningsih yang dipanggil Tuhan ditengah masa baktinya sebagai Menteri Kesehatan RI. Sebagai gantinya, KPAN kemudian mempunyai sekretaris yang baru yaitu Kemal Siregar yang sebelumnya menjabat Deputi Pengembangan Program KPAN.

Di tangan Sekretaris KPAN yang baru ini, belum terlihat adanya perubahan radikal dalam program selain meneruskan program yang sudah ada. Hal ini bisa jadi dikarenakan program yang sudah ada selama ini sedikit banyak juga lahir dari desain bagian pengembangan program semasa Sekretaris baru KPAN ini menjabat. Besar harapan disaat Mid-Term review SRAN yang rencananya akan dilangsungkan tahun 2013 nanti, ada terobosan-terobosan yang diambil  Sekretaris KPAN guna mendorong percepatan dan keberlanjutan program penanggulangan AIDS di Indonesia.

Aspek transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan dalam tubuh KPAN beserta anggotanya. Beberapa perbaikan sudah dilakukan diantaranya dengan membuka agenda meeting koordinasi anggota KPAN kepada publik, perbaikan SOP dalam pengelolaan keuangan dan beberapa perbaikan administratif lainnya demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPAN sebagai sebuah badan publik.

Tugas berat menanti KPAN kedepan sebab ditengah situasi epidemi AIDS yang semakin kompleks dengan mulai masuknya epidemi ini ke ranah Ibu Rumah tangga, diikuti pula dengan semakin menurunnya komitment pendanaan global bagi program penanggulangan AIDS. Menjadi sebuah tanda tanya besar, mampukah KPAN menindak lanjuti keberlangsungan program ditengah makin merosotnya bantuan pendanaan asing bagi program AIDS di Indonesia.


Akses bagi obat-obatan esensial.
Indonesia patut berbangga hati sebab pemerintah kita berani mengambil langkah revolusioner dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral[3]. Hadirnya produk hukum ini sedikit memperlihatkan bahwa pemerintah kita berdiri bersama kepentingan rakyat dan bukan kepentingan korporasi produsen obat. Perpres ini telah memberikan kita ruang dan landasan hukum untuk meng-generikkan 7 jenis obat ARV yang bisa digunakan bagi pengobatan AIDS dan Hepatitis B. Tentu saja kehadiran Perpres ini masih perlu diperkuat dengan tindakan nyata guna memperkuat industri farmasi dalam negeri yang pro rakyat mengingat selama ini kondisi farmasi dalam negeri kita masih dihantui dengan persoalan biaya tinggi, kebergantungan pada bahan baku import sampai dengan masih belum didapatnya pre qualifikasi WHO guna memproduksi obat ARV ini sehingga layak eksport.

Tahun ini juga mencatat keluarnya surat edaran dari Kementrian Kesehatan[4] yang mendorong agar ARV jenis d4t tidak lagi diberikan kepada pasien ODHA baru. ARV jenis ini diketahui membawa dampak membahayakan bagi ODHA di jangka menengah dan panjang setelah penggunaannya. Sayangnya, kehadiran surat edaran ini belum tersosialisasikan secara merata sehingga di banyak daerah ARV yang berbahaya ini masih diresepkan kepada ODHA dan situasi ini tambah pelik dengan masih sangat terbatasnya jenis obat ARV yang beredar di Indonesia sehingga menyulitkan ODHA jika membutuhkan penggantian jenis obat ARV ini.

Sampai hari ini masih ditemukan adanya obat ARV kadaluarsa yang beredar bagi pasien ODHA. Menjadi sebuah tanda tanya besar mengingat belakangan ini ARV yang kadaluarsa adalah ARV import yang dibeli dengan dana Global Fund dan menggunakan mekanisme Voluntary Pooled Procurement yang disyaratkan oleh GF. Perlu menjadi catatan kedepan bahwa proses forecasting dan procurement perlu dilakukan dengan lebih teliti sehingga lama proses tender sampai dengan pengiriman ARV ke Indonesia bisa diantisipasi dan tidak menyebabkan ARV tersebut kadaluarsa.

Persoalan rantai distribusi masih belum bisa selesai dengan tuntas. Disana-sini masih ditemukan laporan kekosongan stock ARV. Satu hal yang menarik, di tingkat nasional Kementrian Kesehatan sudah bisa duduk bersama dengan segenap stake holder lainnya yang terkait dengan ARV termasuk dengan LSM serta ODHA untuk membentuk Pokja SCM (Supply Chain Management) ARV yang kerap kali bertindak menjadi pusat penerima laporan dan clearing house bagi persoalan seputar ARV yang dihadapi ODHA.


Gerakan Organisasi Masyarakat Sipil.
Meski tidak bisa dipungkiri bahwa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) telah berperan besar dalam proses menanggulangi epidemi AIDS sejak awal di Indonesia, sayangnya masih belum diimbangi dengan perhatian yang cukup dari pemerintah dalam memandang intervensi yang digerakkan OMS ini.  Program kerja OMS belum dipandang sebagai sebuah bagian integral dari keberhasilan program AIDS sehingga oleh karenanya dipandang perlu untuk didanai oleh pemerintah secara berkesinambungan.

Program kerja OMS selama ini dipandang sebatas sebuah kontrak kerja antara OMS dan donornya sehingga keberlangsungan program selalu menjadi momok yang menakutkan bagi OMS. Padahal tidak bisa dipungkiri bahwa program semacam program penjangkauan, pendampingan dan dukungan sebaya yang selama ini dilakukan oleh OMS itu sangat berkontribusi dalam keberhasilan pemerintah menyediakan layanan kesehatan guna mengendalikan epidemi AIDS. Intervensi semacam ini perlu mulai diintegrasikan ke dalam program kerja pemerintah dan didanai sehingga nantinya program penjangkauan, pendampingan dan dukungan sebaya tetap berjalan beriringan dalam upaya penguatan sistem layanan kesehatan guna merespon epidemi AIDS di Indonesia.

Hal yang bisa ditangkap pula dalam gerakan masyarakat sipil di tahun ini adalah mulai masifnya penggunaan media jejaring sosial sebagai media penyampai informasi HIV dan AIDS kepada masyarakat luas. Satu kampanye yang dijalankan masyarakat sipil yaitu #ODHABerhakSehat mulai dapat diterima dikalangan penggiat media jejaring sosial sehingga menciptakan peluang kerja sama lebih lanjut guna meningkatkan cakupan penerima pesan dan informasi HIV dan AIDS melalui media internet di Indonesia.
Pelibatan ODHA di dalam semua lini perawatan yang komprehensif (contiunum of care) mutlak semakin diperlukan. Pelibatan ODHA akan membuka ruang guna memastikan layanan yang diberikan akan berorientasi pada pasien serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Terobosan atau salah kaprah.
Isu terakhir yang menjadi catatan Indonesia AIDS Coalition (IAC) di tahun 2012 ini terkait dengan wacana terkait dengan kriminalisasi pelanggan pekerja seks guna melindungi perempuan dan anak dari infeksi HIV. Wacana yang bergulir di mailing list nasional penggiat program AIDS (aids-ina) kemudian bergulir dengan kencang di seluruh Indonesia dikarenakan mendapatkan dukungan dari lembaga yang bertindak sebagai penerima dana hibah primer GF yang bekerja di 12 propinsi di Indonesia.

Argumentasi sengit dikeluarkan oleh kedua belah pihak, baik yang pro maupun yang kontra dengan wacana ini, dan belum menemukan titik temu. Wacana yang keluar dengan didasari rasa keprihatinan semata ini kelihatannya masih sulit diterima oleh sebagian kalangan yang menuntut argumentasi berbasis bukti dibalik keluarnya wacana ini.

Organisasi Pekerja Seks berskala nasional (OPSI) tidak urung mengutarakan keberatannya menyikapi wacana ini. Sekretaris KPAN pun dalam releasenya yang dikeluarkan melalui Youtube turut menyatakan bahwa wacana ini tidak mendapatkan dukungan dari pihaknya.  Berhasil tidaknya wacana ini terwujud menjadi program akan bisa kita lihat kedepan. Akankah kita akan menjelma menjadi polisi moral yang menyatakan suatu hal benar atau salah atau kita mau mendengarkan suara komunitas pekerja seks dan membangun respon program dengan memperhatikan aspek memanusiakan setiap manusia sesuai dengan hakikatnya.


PENUTUP
Tahun 2012 ini meninggalkan banyak catatan besar baik di aspek keberhasilan maupun pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan di tahun-tahun mendatang. Mengintegrasikan program penanggulangan AIDS kedalam “agenda pembangunan setelah 2015” menjadi sebuah kebutuhan yang tidak terelakkan demi menjamin keberlangsungan program penanggulangan AIDS di Indonesia.

Perjuangan mengendalikan epidemi AIDS tidak boleh kendor. Semua penghalang bisa diruntuhkan selama pemerintah bekerja bersama dengan ODHA, OMS dan juga komunitas terdampak lainnya demi membangun respon yang memperkuat sistem layanan kesehatan dengan berbasis penghormatan akan Hak Asasi Manusia.

Indonesia AIDS Coalition (IAC) mengucapkan selamat tahun baru 2013 dan mari kita terus berjuang kendalikan epidemi AIDS di Indonesia.
Demi Indonesia yang lebih baik.


Aditya Wardhana
Direktur Eksekutif, IAC
+62 858 147 147 69


No comments: